Legalitas Modifikasi: Apa Saja yang Dilarang?

Modifikasi Kendaraan: Gaya Boleh, Tapi Hukum Punya Batas! Apa Saja yang Dilarang?

Modifikasi kendaraan adalah bentuk ekspresi diri yang populer, mulai dari motor hingga mobil. Namun, di balik keinginan tampil beda, ada rambu hukum yang harus dipatuhi. Jangan sampai niat bergaya justru berujung tilang atau masalah hukum.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta peraturan turunannya, menjadi acuan utama. Intinya, setiap perubahan pada kendaraan tidak boleh membahayakan keselamatan, mengganggu ketertiban umum, atau menyimpang dari standar spesifikasi teknis yang terdaftar.

Apa Saja Modifikasi yang Dilarang Keras?

  1. Perubahan Dimensi dan Rangka Mayor: Mengubah ukuran (panjang, lebar, tinggi) atau struktur rangka dasar kendaraan secara drastis tanpa melalui uji tipe dan persetujuan resmi. Ini berdampak pada stabilitas dan keselamatan.
  2. Penggantian Mesin Tanpa Prosedur: Mengganti mesin dengan tipe atau kapasitas yang jauh berbeda dari standar pabrikan tanpa melakukan uji tipe ulang dan pencatatan di dokumen kendaraan (STNK/BPKB).
  3. Knalpot Bising/Tidak Standar: Penggunaan knalpot "racing" atau modifikasi yang menghasilkan suara bising melebihi ambang batas kebisingan yang diizinkan. Ini mengganggu kenyamanan publik.
  4. Lampu Tidak Standar: Pemasangan lampu strobo, rotator (kecuali kendaraan khusus), lampu HID/LED dengan intensitas berlebihan yang menyilaukan, atau warna lampu yang tidak sesuai standar (misal: lampu rem putih, lampu depan biru/merah).
  5. Perubahan Warna Tanpa Lapor: Mengubah warna dasar kendaraan secara signifikan tanpa melaporkannya dan mengurus perubahan data di STNK dan BPKB. Ini terkait identifikasi kendaraan.
  6. Penggunaan Ban/Velg Ekstrem: Menggunakan ban atau velg yang ukurannya sangat tidak proporsional atau membahayakan kestabilan dan pengereman kendaraan.
  7. Kaca Film Terlalu Gelap: Pemasangan kaca film yang terlalu gelap hingga mengurangi visibilitas pengemudi, terutama di malam hari.

Mengapa Dilarang?

Larangan ini bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk menjaga standar keselamatan bagi pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lain, memastikan kendaraan laik jalan, serta memelihara ketertiban lalu lintas.

Konsekuensi:

Pelanggaran modifikasi bisa berujung pada sanksi tilang, denda, bahkan kewajiban untuk mengembalikan kendaraan ke kondisi standar.

Jadi, sebelum memutuskan untuk memodifikasi, pastikan Anda memahami batas legalitasnya. Bergaya boleh, tapi keselamatan dan kepatuhan hukum tetap yang utama!

Exit mobile version